PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN PENYALURAN DANA
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK adalah sebagai berikut:
1. Adanya
proposal yang diajukan oleh Bupati/ Walikota atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota/ Provinsi yang disetujui oleh Bupati/ Walikota untuk
Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Negeri dan diajukan oleh Yayasan dengan
disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi untuk Unit
Sekolah Baru (USB)-SMK swasta (yang diselenggarakan oleh masyarakat);
2.
Diprioritaskan memiliki lahan seluas minimal 15.000 m2 (1,5 Ha) dalam
satu kesatuan lokasi, dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah atas
nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kab./Kota /Yayasan dalam bentuk:
a) Sertifikat Tanah (bukan tanah kas Desa/ /bukan tanah milik pribadi/ perorangan); atau
b) Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
c) Surat
pernyataan pelepasan hak atas tanah adat (Khusus Provinsi Papua/ Papua
Barat) oleh pihak yang berwenang/ dokumen lain sesuai dengan peraturan
dan ketentuan daerah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/
Yayasan;
d) Apabila
sertifikat tanah untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK masih menjadi satu
dengan aset Pemda/Yayasan yang lain, maka harus dilampirkan Surat
Pernyataan dari Kepala Bagian Aset Pemda/Yayasan tentang luasan lahan
yang diperuntukkan bagi USB SMK;
e) Apabila
sertifikat tanah masih dalam proses maka harus dilampiri Surat
Keterangan/ Surat Pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
setempat.
3. Adanya surat ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
4.
Diprioritaskan yang sudah ada gambar kontur tanah, Kemiringan lahan
tidak boleh melebihi 15◦, tidak berada di daerah rawan dan banjir;
5. Lahan harus
sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain).
Jika lahan memerlukan pematangan tanah (Land clearing), cut and fill,
menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota/Yayasan;
6. Memiliki
ijin operasional dan/atau ijin penerimaan siswa baru (bagi Unit Sekolah
Baru (USB)-SMK Swasta) dan/atau ijin alih fungsi dari13Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi;
7. Adanya Surat
pernyataan Bupati/ Walikota/ Yayasan tentang pengadaan pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari
Pemerintah Daerah/Yayasan;
8. Melampirkan jumlah sekolah dan siswa SMP/ MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah SMA/MA/SMK;
9. Belum pernah
mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: RKB, RPS,
Perpustakaan, Laboratorium) dan pengadaan peralatan praktik dari
Pemerintah Pusat;
10. Bagi calon
Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang sudah memiliki siswa dan masih
menumpang, diprioritaskan bagi yang belum meluluskan;
11. Lokasi
berada dekat dengan sumber listrik (bukan Saluran Udara Tegangan Ekstra
Tinggi (SUTET)), sumber air dan mudah dijangkau dengan alat
transportasi;
12. Diprioritaskan untuk lokasi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang tidak berada dekat dengan SMK lain dengan radius minimal 5 km;
13. Adanya foto lokasi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;
14. Pernyataan
kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan untuk
melakukan pencatatan aset hasil Bantuan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK
(bermaterai Rp.6000);
15. Khusus
untuk SMK swasta (yang dikelola oleh masyarakat), maka Ketua Tim/
Panitia Pendiri/ Kepala Sekolah bukan merupakan pengurus, pembina,
maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs;
16. Diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/ SMP/ Sederajat)
Mekanisme Pengajuan Usulan adalah sebagai berikut :
1. Bupati/
Walikota/ Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/
Yayasan mengajukan usulan bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru
(USB)-SMK yang telah disetujui oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk USB SMK Swasta ke alamat dibawah
ini:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
2. Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Sarana dan Prasarana
menerima proposal bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang
diajukan oleh Bupati/ Walikota/14Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;
3. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;
4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;
5. Direktorat
pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/
Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah
Baru (USB)-SMK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;
6. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan meneruskan Undangan Bimbingan
Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;
7. Bagi
lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK wajib menyampaikan persyaratan
sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan
dokumen persyaratan penerima bantuan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/ Provinsi/Yayasan yang telah dan disetujui oleh
Bupati/Walikota/Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk
USB-SMK Swasta;
8. Direktorat
Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB)-SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan;
9. Tim Pendiri/Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Penandatanganan Surat Perjanjian dan Bimbingan Teknis
1. Unit Sekolah Baru (USB)-SMK/ Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan menandatangani:
a. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
b. Pakta Integritas;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
2. Unit Sekolah
Baru (USB)-SMK/ Sekolah yang telah menandatangani Surat Perjanjian
mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat
Pembinaan SMK, dengan materi:
a) Strategi dalam rangka pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK ;
b) Pedoman Perancangan dan Konsep Tata Letak Bangunan/ Ruang (site plan);
c) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
d) Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan;
e) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f) Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
g) Materi terkait lainnya.
Mekanisme Penyaluran Dana
1. Dana bantuan Tahun 2015 disalurkan langsung ke rekening Tim Pendiri USB-SMK/Sekolah;
2. Proses penyaluran dana Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:
Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
- SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2015 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
- Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur;
- Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2015.
Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
SPM
tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Dana
disalurkan oleh KPPN ke bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur
menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana
tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan
SMK dengan bank penyalur;
Bank
penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan
setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan bank penyalur
menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).









