Buntut Kisruh Lelang, 3 Rekanan Proyek Ini Bakal Menyusul Ajukan Gugatan![]() Salah satu rekanan yang juga akan mengajukan gugatan adalah CV Nur. Pemilik CV tersebut, Suroto mengungkapkan dirinya akan ikut mengajukan gugatan karena juga digugurkan bersama 30 rekanan yang sempat menang pada lelang tahap pertama tiga bulan silam. Kala itu, CV miliknya dinyatakan memenangkan proyek peningkatan Jalan Bonggo menuju perbatasan Karanganyar, di Kedawung dengan nilai tawaran Rp 2,215 miliar. Meski sudah menang dan mendapat bintang (lolos verifikasi), namun kemudian hasil lelang dibatalkan dan dirinya juga ikut digugurkan. “Alasannya dari dinas harus menunjukkan bukti sertifikati dukungan SNI dari perusahaan. Padahal waktu lelang nggak ada persyaratan itu. Makanya ini saya satu kelompok tiga rekanan untuk lima paket proyek yang semuanya digugurkan juga akan mengajukan gugatan,” paparnya Senin (24/7/2017). Suroto menguraikan selain dinilai melanggar aturan, gugatan PTUN ditempuh lantaran pencoretan itu berimbas merugikan rekanan yang sudah dinyatakan menang. Ia menggambarkan untuk CV miliknya, sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 8,5 juta untuk penawaran dan mempersiapkan berkas-berkas serta persyaratan. Kerugian itu belum untuk mengusur syarat-syarat dari pihak-pihak dukungan atau perusahaan yang nilainya juga tidak sedikit. Untuk rekanan PT yang persyaratannya lebih banyak, nominal kerugian juga lebih besar lagi. “Kemarin sudah konsultasi dengan pengacara dan ini tinggal menyiapkan bukti-bukti dokumen yang akan diperlukan untuk mengajukan gugatan. Semua sudah positif dan tinggal maju. Padahal saya juga termasuk relawan pendukung pemerintahan ini waktu Pilkada lalu. Banyak keluarkan biaya juga. Tapi ya tetap dicoret, “ tukasnya. Ketiga rekanan itu menambah panjang daftar gugatan yang disiapkan rekanan menyikapi karut marut proses lelang proyek di Pemkab Sragen. Sebelumnya, pemilik PT Darmawangsa, Rahmat Samsono yang sempat dinyatakan menang tiga paket juga sudah menyiapkan berkas untuk mengajukan gugatan. (Wardoyo) |
||