CV. MUSTIKA SRAGEN

selamat datang di CV. Mustika Jaya Sragen.

KABUPATEN SRAGEN

Selamat datang di Kota Sragen Asri

DISTANASI ALAM BUMI SUKOWATI

Mustika jaya bergerak dalam bidang perencanan dan pengawasan.

RSUD. GEMOLONG SRAGEN

Selamat Datang di RSUD. Gemolong Sragen

Recana Stasiun Purwosari

Bernuansa stasiun modern dan konsep yang mewah dengan sistem komputerisasi pada pelayanan konsumen menjadikan stasiun yang dinamis.

Rabu, 26 Juli 2017


Kedalaman sumur bor yang bagus untuk sumber air bersih


Proses pembuatan sumur 

     Membuat sumur bor sebagai sumber air bersih yang baik tidak dapat di ukur dengan ketentuan kedalaman berapa yang harus dicapai. Karena pada setiap wilayah akan memiliki perbedaan geografis yang juga mempengaruhi tingkat kedalaman mata air tanah yang paling layak untuk menjadi air konsumsi.

      Untuk daerah dataran rendah yang memiliki kedalaman sumber air rata rata sekitar 6 sampai 10 meter biasanya akan terdapat sumber air yang termasuk kualitas sedang. Hal ini disebabkan dengan kedalaman tersebut masih ada kemungkinan bahwa sumber air yang didapat masih mengandung unsur air resapan dari lingkungan sekitar.

     Lebih buruk lagi jika lokasi sumur bor berada pada daerah yang rawan banjir maka sudah dapat dipastikan bahwa kualitas sumber airnya akan termasuk dalam kategori kurang baik meskipun ketersediaannya sangat melimpah.

      Sangat jauh berbeda dengan daerah dataran tinggi, memang mencari sumber air tanah akan lebih sulit dan biasanya memiliki kedalaman lebih dari 20 meter itupun terkadang sumber airnya tidak maksimal. Namun untuk kualitas air yang didapat pada daerah dataran tinggi cenderung lebih baik dan paling layak sebagai sumber air konsumsi

Membuat sumur bor untuk air bersih

     Mengenai tips membuat sumur bor yang paling tepat untuk mendapatkan kualitas air bersih sebenarnya bisa dilakukan dengan teknis yang benar meskipun lokasinya berada pada derah dataran rendah ataupun dataran tinggi.

     Untuk bisa memperoleh sumber air yang bagus hendaknya seorang ahli sumur bor dapat memahami struktur tanah dari lubang pengeboran pada setiap lapisan tanahnya.

Sumur bor lokasi dataran rendah

      Pada lokasi dataran rendah, walaupun pada kedalaman 4 sampai 10 meter sudah mendapat sumber air yang melimpah setidaknya harus di pastikan apakah struktur tanahnya masih berlumpur, berpasir, berbatu atau cadas. Jika didapati masih berlumpur, maka sebaiknya kedalaman sumur bor ditambah sampai memperoleh lapisan tanah berpasir atau tanah cadas yang keras.

     Dengan demikian artinya kita akan mengabaikan sumber air yang berada pada permukaan atas dan mengejar sampai mendapat sumber air tanah lapisan bawah karena secara teknis air tanah lapisan bawah akan memiliki kualitas lebih baik sebab sudah jauh dari resiko pencemaran lingkungan.

     Untuk mengatasi efek resapan dari sumber air permukaan, lubang sumur bor harus dipasangkan pipa casing hingga melewati batas lapisan tanah berlumpur. Dengan ini akan meminimalisir tingkat pencemaran dan tentunya air yang diperoleh akan jauh lebih baik dan layak sebagai sumber air konsumsi.


Rabu, 25 Mei 2016


Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur
pendukungnya (kolom atau ringbalk) harus dilaksanakan secara
benar dan cermat, agar rangka atap baja ringan terpasang sesuai
dengan persyaratannya. Persyaratan teknis rangka atap baja
ringan di antaranya adalah:
a.   Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi
dengan angkur (dynabolt) pada kedua tumpuannya.
b.   Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
c.   Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap
kuda-kuda rata.
d.   Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).
e.   Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.
f.    Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat
kesalahan pelaksanaan pekerjaan.
Pemasangankonstruksi rangka atap baja ringan
Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas kedua tumpuannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Dipasang langsung di atas ringbalk.
b. Dipasang di atas ringbalk dengan perantara wall-plate.
Penggunaan sistem tumpuan dengan wall-plate sedapat
mungkin harus dihindari, karena tumpuan dengan wall-plate
hanya ditujukan untuk meratakan (leveling) ringbalk, jika ringbalk
tidak rata. Penggunaan wall-plate akan berakibat kedalaman
dynabolt yang tertanam di dalam ringbalk menjadi berkurang.
Selain itu, juga terdapat ruang kosong di dalam wall-plate yang
dapat mengakibatkan perletakan kuda-kuda menjadi kurang
stabil.

Pemasangankonstruksi rangka atap baja ringan
Tumpuan dengan Wall-plate dan Langsung ringbalk

Contoh sistem tumpuan Wall-Plate Kuda-kuda ditumpukan
pada boxed C75.100 , diikat dengan grip segitiga
Pemasangan kuda-kuda harus mengikuti beberapa langkah kerja
sebagai berikut:
a. Langkah 1: Persiapan kerja
1.        Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda, dan tidak diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai panduan.
2.        Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja, dan memperhatikan petunjuk
tentang persyaratan melakukan pekerjaan di atas
ketinggian (lihat bagian keselamatan kerja).
3.   Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan
kuda-kuda, antara lain: bor dan hexagonal socket,
meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
pemotong, gergaji besi, palu, dan sebagainya.
b. Langkah2: Leveling dan marking
1.        Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu
2.        Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua bagian bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di bawahnya.
3.        Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana atap.
4.   Mengukur jarak antar kuda-kuda
c. Langkah 3: Pengangkatan dan pemasangan kuda-kuda
1.        Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, agar tidak meng akibatkan kerusakan pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit .

2.        Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan kiri kuda-kuda dapat ditentukan dengan acuan posisi saat pekerja melihat kuda-kuda, dengan mulut web dapat dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di sebelah kanannya adalah sisi kanan.
3.   Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda agar tegak lurus
dengan ringbalok menggunakan benang dan lot (unting-unting)
4. Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah screw 12 – 14 x 20 HEX.
5. Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan menambahkan balok penopang sementara, agar posisi kuda-kuda tidak berubah.
6. Mengulangi langkah ke-1 sampai ke-6 untuk mendirikan semua kuda-kuda, sesuai dengan posisinya dalam gambar kerja.
7. Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as
(maksimum 1,2 meter).
8. Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda
(Apex), dan memastikan garis nok memiliki ketinggian yang
sama (datar)
9. Memasang balok nok.
10. Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, jika bekerja beban angin. Bracing
dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
11. Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss,
jurai dan rafter
12. Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis penutup atap yang digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat memakai screw ukuran 10-16×16 sebanyak 2 (dua) buah
13.      Memasang outrigger (gording tambahan setelah kuda-kuda terakhir yang menumpu ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger dapat dipasang sebagai overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua buah kuda-kuda yang terdekat.
14.Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing
ceilling battens adalah 120 cm. Komponen ini dipasang pada
permukaan bagian atas bottom chord kuda-kuda dan di-screw.
Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri
bantalan bracket yang diikat memakai 2 (dua) buah dynabolt.
Fungsi ceilling battens adalah untuk memperkuat ikatan antar
kuda-kuda. Jika diperlukan, sambungan memanjang ceilling
battens sebaiknya tepat diatas bottom chord. Setiap
sambungan harus overlap 40 cm, dan setiap pertemuan
dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling battens
selanjutnya dapat difungsikan untuk menahan plafond dan
penggantungnya
Pemasangan ceiling battens
Sambungan ceilling battens atau top span overlap
sepanjang 40 cm dengan perkuatan 4 buah screw
d. Pemasangan penutup atap
1.        Memeriksa ulang pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok maupun sisi atap, dan memastikan support overhang terpasang dengan benar .
2.        Bila menggunakan Aluminium Foil, maka lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas jurai dan rafter,
3.   Menentukan jarak reng sesuai dengan jenis penutup atap
yang digunakan, kemudian dilanjutkan dengan
pemasangan reng (roof battens) dengan screw 10 – 16 x 16
HEX.
4.   Memasang satu jalur penutup terlebih dahulu dari bawah
ke atas. Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi
agar polanya menjadi rapi dan tidak berbelok – belok

Inspeksi Akhir
Karat dapat disebabkan oleh penempelan kotoran (serpihan- serpihan akibat proses pemotongan baja ringan) atau penggunaan bahan logam lain pada struktur baja ringan, seperti: pengikatan dengan kawat bendrat, pemasangan sekrup yang tidak standar, atau karena goresan benda tajam. Jika terjadi korosi pada suatu logam yang menempel pada baja ringan, maka resiko penjalaran korosi sangat besar
Oleh karenaitu harus dilakukan inspeksi akhir untuk memastikan tidak ada kotoran maupunlogam-logam lain yang masih menempel ataupun berada di sekitar struktur bajaringan.

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN PENYALURAN DANA

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK adalah sebagai berikut:

1. Adanya proposal yang diajukan oleh Bupati/ Walikota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi yang disetujui oleh Bupati/ Walikota untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Negeri dan diajukan oleh Yayasan dengan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK swasta (yang diselenggarakan oleh masyarakat);

2. Diprioritaskan memiliki lahan seluas minimal 15.000 m2 (1,5 Ha) dalam satu kesatuan lokasi, dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kab./Kota /Yayasan dalam bentuk:

a) Sertifikat Tanah (bukan tanah kas Desa/ /bukan tanah milik pribadi/ perorangan); atau
b) Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
c) Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat (Khusus Provinsi Papua/ Papua Barat) oleh pihak yang berwenang/ dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan;
d) Apabila sertifikat tanah untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK masih menjadi satu dengan aset Pemda/Yayasan yang lain, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Bagian Aset Pemda/Yayasan tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK;
e) Apabila sertifikat tanah masih dalam proses maka harus dilampiri Surat Keterangan/ Surat Pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

3. Adanya surat ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);

4. Diprioritaskan yang sudah ada gambar kontur tanah, Kemiringan lahan tidak boleh melebihi 15◦, tidak berada di daerah rawan dan banjir;

5. Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain). Jika lahan memerlukan pematangan tanah (Land clearing), cut and fill, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota/Yayasan;

6. Memiliki ijin operasional dan/atau ijin penerimaan siswa baru (bagi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Swasta) dan/atau ijin alih fungsi dari13Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi;

7. Adanya Surat pernyataan Bupati/ Walikota/ Yayasan tentang pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Pemerintah Daerah/Yayasan;

8. Melampirkan jumlah sekolah dan siswa SMP/ MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah SMA/MA/SMK;

9. Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: RKB, RPS, Perpustakaan, Laboratorium) dan pengadaan peralatan praktik dari Pemerintah Pusat;

10. Bagi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang sudah memiliki siswa dan masih menumpang, diprioritaskan bagi yang belum meluluskan;

11. Lokasi berada dekat dengan sumber listrik (bukan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)), sumber air dan mudah dijangkau dengan alat transportasi;

12. Diprioritaskan untuk lokasi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang tidak berada dekat dengan SMK lain dengan radius minimal 5 km;

13. Adanya foto lokasi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;

14. Pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan untuk melakukan pencatatan aset hasil Bantuan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK (bermaterai Rp.6000);

15. Khusus untuk SMK swasta (yang dikelola oleh masyarakat), maka Ketua Tim/ Panitia Pendiri/ Kepala Sekolah bukan merupakan pengurus, pembina, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs;

16. Diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/ SMP/ Sederajat)

Mekanisme Pengajuan Usulan adalah sebagai berikut :

1. Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Yayasan mengajukan usulan bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang telah disetujui oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk USB SMK Swasta ke alamat dibawah ini:

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270

2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Sarana dan Prasarana menerima proposal bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang diajukan oleh Bupati/ Walikota/14Gubernur atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;

3. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi proposal dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi;

4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;

5. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan;

6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Yayasan meneruskan Undangan Bimbingan Teknis kepada Tim Pendiri/ Kepala Sekolah lokasi calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;

7. Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi/Yayasan yang telah dan disetujui oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk USB-SMK Swasta;
8. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan lokasi/sekolah penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;

9. Tim Pendiri/Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Penandatanganan Surat Perjanjian dan Bimbingan Teknis

1. Unit Sekolah Baru (USB)-SMK/ Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan menandatangani:

a. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
b. Pakta Integritas;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

2. Unit Sekolah Baru (USB)-SMK/ Sekolah yang telah menandatangani Surat Perjanjian mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK, dengan materi:

a) Strategi dalam rangka pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK ;
b) Pedoman Perancangan dan Konsep Tata Letak Bangunan/ Ruang (site plan);
c) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
d) Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan;
e) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f) Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
g) Materi terkait lainnya.

Mekanisme Penyaluran Dana

1. Dana bantuan Tahun 2015 disalurkan langsung ke rekening Tim Pendiri USB-SMK/Sekolah;

2. Proses penyaluran dana Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:

Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:

  1. SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2015 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur;
  3. Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2015.


Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);

SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

Dana disalurkan oleh KPPN ke bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan bank penyalur;

Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan bank penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).